Permanent link to this article: http://ulphalut.org/?p=199
Permanent link to this article: http://ulphalut.org/?p=195
Feb 12
RAPAT BERSAMA KEPALA ULP DENGAN ANGGOTA POKJA DAN ULP
Drs. Juril CH. Onthoni, M.Si selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2013 melakukan rapat bersama dengan Anggota Kelompok Kerja (POKJA) dan Staf Pendukung ULP di Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP). Rapat yang dilaksanakan pada hari ini guna membahas tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2013. Dalam rapat dimaksud Juril mengatakan bahwa pada tahun 2013 ini diharapkan adanya kerjasama antar para pokja guna mengoptimalkan pengadaan barang/jasa pemerintah.. Selain itu tambahnya setiap ketua dan anggota pokja harus teliti dalam memeriksa dokumen pengadaan (HPS) yang dimasukkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SKPD Pemda Kabupaten Halmahera Utara, hal ini untuk mempertimbangkan setiap Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang masuk sehingga tidak terjadi markup harga.
Permanent link to this article: http://ulphalut.org/?p=193
Permanent link to this article: http://ulphalut.org/?p=179
Permanent link to this article: http://ulphalut.org/?p=174
Jan 09
Tugas Pokok Kepala ULP
Sesuai dengan pepres 70 tahun 2012 pasal 17 ayat 2a tentang TUGAS POKOK DAN KEWENANGAN KELOMPOK KERJA adalah :
- Tugas pokok dan kewenangan Kepala ULP meliputi:
a. memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan ULP;
b. menyusun program kerja dan anggaran ULP;
c. mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan;
d. membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi;
e. melaksanakan pengembangan dan pembinaan Sumber Daya Manusia ULP;
f. menugaskan/menempatkan/memindahkan anggota Kelompok Kerja sesuai dengan beban kerja masingmasing Kelompok Kerja ULP; dan
g. mengusulkan pemberhentian anggota Kelompok Kerja yang ditugaskan di ULP kepada PA/KPA/ Kepala Daerah, apabila terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan/atau KKN.
Permanent link to this article: http://ulphalut.org/?p=77
Jan 09
Tugas Pokok Kelompok Kerja
Sesuai dengan pepres 70 tahun 2012 pasal 17 ayat 2 tentang TUGAS POKOK DAN KEWENANGAN KELOMPOK KERJA adalah :
-.Tugas pokok dan kewenangan Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan meliputi:
a. menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
b. menetapkan Dokumen Pengadaan;
c. menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran;
d. mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat sertamenyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;
e. menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
f. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
g. khusus untuk Kelompok Kerja ULP:
1) menjawab sanggahan;
2) menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:
a) Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
b) Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
3) menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK;
4) menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
5) membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada Kepala ULP.
Permanent link to this article: http://ulphalut.org/?p=72




