SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI ULP KABUPATEN HALMAHERA UTARA

Feb 12

STRUKTUR ORGANISASI UNIT LAYANAN PENGADAAN (ULP)

ULP2013

Permanent link to this article: http://ulphalut.org/?p=199

Feb 12

STRUKTUR ORGANISASI UNIT LAYANAN PENGADAAN (ULP)

ULP2012

Permanent link to this article: http://ulphalut.org/?p=195

Feb 12

RAPAT BERSAMA KEPALA ULP DENGAN ANGGOTA POKJA DAN ULP

Drs. Juril CH. Onthoni, M.Si selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2013 melakukan rapat bersama dengan Anggota Kelompok Kerja (POKJA) dan Staf Pendukung ULP di Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP). Rapat yang dilaksanakan pada hari ini guna membahas tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2013. Dalam rapat dimaksud Juril mengatakan bahwa pada tahun 2013 ini diharapkan adanya kerjasama antar para pokja guna mengoptimalkan pengadaan barang/jasa pemerintah.. Selain itu tambahnya setiap ketua dan anggota pokja harus teliti dalam memeriksa dokumen pengadaan (HPS) yang dimasukkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SKPD Pemda Kabupaten Halmahera Utara, hal ini untuk mempertimbangkan setiap Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang masuk sehingga tidak terjadi markup harga.

Permanent link to this article: http://ulphalut.org/?p=193

Jan 25

Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 70 TAHUN 2012

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010
TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan
perlu percepatan pelaksanaan belanja Negara;

b. bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan belanja
Negara perlu percepatan pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;

c. bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah perlu penyempurnaan pengaturan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

Download Batang Tubuh Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012

Download Penjelasan Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012

Permanent link to this article: http://ulphalut.org/?p=179

Jan 25

Peraturan Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2011 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik

Peraturan Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2011 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik

Download Peraturan Kepala

Lampiran Peraturan Kepala LKPP tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

1. Pengadaan barang melalui pelelangan umum/sederhana dengan pascakualifikasi

2. Pengadaan barang melalui pelelangan umum dengan prakualifikasi

3. Pengadaan pekerjaan konstruksi dengan pascakualifikasi

4. Pengadaan pekerjaan konstruksi dengan prakualifikasi

5. Pengadaan jasa konsultansi badan usaha dengan prakualifikasi satu sampul

6. Pengadaan jasa konsultansi badan usaha dengan prakualifikasi dua sampul

7. Pengadaan jasa lainnya dengan pascakualifikasi

8. Pengadaan jasa lainnya dengan prakualifikasi

Permanent link to this article: http://ulphalut.org/?p=174

Jan 09

Tugas Pokok Kepala ULP

Sesuai dengan pepres 70 tahun 2012 pasal 17 ayat 2a tentang TUGAS POKOK DAN KEWENANGAN KELOMPOK KERJA adalah :

- Tugas pokok dan kewenangan Kepala ULP meliputi:
a. memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan ULP;
b. menyusun program kerja dan anggaran ULP;
c. mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan;
d. membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi;
e. melaksanakan pengembangan dan pembinaan Sumber Daya Manusia ULP;
f. menugaskan/menempatkan/memindahkan anggota Kelompok Kerja sesuai dengan beban kerja masingmasing Kelompok Kerja ULP; dan
g. mengusulkan pemberhentian anggota Kelompok Kerja yang ditugaskan di ULP kepada PA/KPA/ Kepala Daerah, apabila terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan/atau KKN.

Permanent link to this article: http://ulphalut.org/?p=77

Jan 09

Tugas Pokok Kelompok Kerja

Sesuai dengan pepres 70 tahun 2012 pasal 17 ayat 2 tentang TUGAS POKOK DAN KEWENANGAN KELOMPOK KERJA adalah :

-.Tugas pokok dan kewenangan Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan meliputi:

a. menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
b. menetapkan Dokumen Pengadaan;
c. menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran;
d. mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat sertamenyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;
e. menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
f. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
g. khusus untuk Kelompok Kerja ULP:
1) menjawab sanggahan;
2) menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:
a) Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
b) Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);

3) menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK;
4) menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
5) membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada Kepala ULP.

 

Permanent link to this article: http://ulphalut.org/?p=72